Arah Kebijakan Pembangunan Desa
Kebijakan adalah arah / tindakan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk
mencapai tujuan yang ditetapkan. Kebijakan pada dasarnya merupakan
ketentuan-ketentuan yang dipergunakan untuk menjadikan pedoman, pegangan atau
petunjuk dalam pengembangan program / kegiatan guna tercapainya kelancaran dan
keterpaduan dalam mewujudkan tujuan. Kebijakan pembangunan desa yang hendak dicapai meliputi 4 aspek mendasar, yang meliputi bidang penyelenggaraan
pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan masyarakat desa dan
pemberdayaaan masyarakat desa.
|
No |
Bidang |
Sasaran |
|
1 |
Pemerintahan Desa |
a.
Terselenggaranya
Musyawarah perencanaan Pembangunan Desa yang partisipatif. b.
Tersusunnya
RPJM Desa dan RKP Desa. c.
Terlaksananya
penatausahaan keuangan desa secara tertib. d.
Pengelolaan
Bantuan Keuangan Desa yang berdayaguna dan berhasil guna e.
Tersusunnya
data profil desa yang akurat dan uptade
|
|
2 |
Pembangunan Desa |
a.
Pembangunan,
Pemanfaatan dan Pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan Desa. b.
Pembangunan,
Pemanfaatan dan pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kesehatan, Pendidikan dan kebudayaan c.
Pengembangan
Usaha Ekonomi Produktif d.
Pelestarian
lingkungan hidup
|
|
3 |
Pembinaan Kemasyarakatan |
a.
Pembinaan
Lembaga Kemasyarakatan b.
Pembinaan
Kesenian dan sosial budaya masyarakat c.
Melestarikan
dan mengembangkan gotong royong masyarakat desa
|
|
4 |
Pemberdayaan Masyarakat |
a.
Pelatihan
usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan b.
Pelatihan
teknologi tepat guna c.
Peningkatan
kapasitas masyarakat
|
Terima kasih sudah membaca. Tunggu artikel dan berita seru lainnya yang akan segera tayang!