Arah Kebijakan Pembangunan Desa

1777264548664.jpeg

Kebijakan adalah arah / tindakan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. Kebijakan pada dasarnya merupakan ketentuan-ketentuan yang dipergunakan untuk menjadikan pedoman, pegangan atau petunjuk dalam pengembangan program / kegiatan guna tercapainya kelancaran dan keterpaduan dalam mewujudkan tujuan. Kebijakan pembangunan desa yang hendak dicapai meliputi 4 aspek mendasar, yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan masyarakat desa dan pemberdayaaan masyarakat desa.

 

No

Bidang

Sasaran

1

Pemerintahan Desa

a.      Terselenggaranya Musyawarah perencanaan Pembangunan Desa yang partisipatif.

b.      Tersusunnya RPJM Desa dan RKP Desa.

c.      Terlaksananya penatausahaan keuangan desa secara tertib.

d.      Pengelolaan Bantuan Keuangan Desa yang berdayaguna dan berhasil guna

e.      Tersusunnya data profil desa yang akurat dan uptade

 

2

Pembangunan Desa

a.      Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan Desa.

b.      Pembangunan, Pemanfaatan dan pemeliharaan Sarana dan Prasarana  Kesehatan, Pendidikan dan kebudayaan

c.      Pengembangan Usaha Ekonomi Produktif

d.      Pelestarian lingkungan hidup

 

3

Pembinaan Kemasyarakatan

a.      Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan

b.     Pembinaan Kesenian dan sosial budaya masyarakat

c.      Melestarikan dan mengembangkan gotong royong masyarakat desa

 

4

Pemberdayaan Masyarakat

a.      Pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan

b.     Pelatihan teknologi tepat guna

c.      Peningkatan kapasitas masyarakat

 

Terima kasih sudah membaca. Tunggu artikel dan berita seru lainnya yang akan segera tayang!
Bagikan post ini: